Jam Operasional

Senin - Jum'at (08:00 - 16:00)

FAQ

Cara untuk mendaftar diklat kearsipan adalah membuat akun LMS KRING ANRI terlebih dahulu kemudian mendaftar diklat kearsipan yang diinginkan.

a.     Diklat Fungsional Kearsipan Tingkat Ahli:

·     Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 53 tahun atau 2 tahun sebelum batas usia pensiun bagi peserta yang telah melalui proses inpassing atau penyesuaian;

·     Persyaratan Administrasi:

ü  Ijazah minimal D-4 atau Sarjana Strata 1 (S-1) selain kearsipan;

ü  Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pangkat Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;

ü  Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis setelah dinyatakan lulus diklat, dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dari atasan;

ü  SK Pengangkatan Arsiparis Tingkat Ahli dari instansi atau surat rekomendasi pengangkatan dari Kepala Arsip Nasional RepubIik Indonesia (ANRI), bagi calon peserta yang sudah diangkat atau sedang dalam proses pengangkatan arsiparis melalui program inpassing atau penyesuaian.

b.     Diklat Fungsional Kearsipan Tingkat Terampil:

·     Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 53 tahun atau 2 tahun sebelum batas usia pensiun bagi peserta yang telah melalui proses inpassing atau penyesuaian;

·     Persyaratan Administrasi:

ü  Ijazah minimal D-3 selain kearsipan;

ü  Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pangkat Pengatur, Golongan/Ruang II/c;

ü  Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis setelah dinyatakan lulus diklat, dibuktikan dengan melampirkan surat rekomendasi dari atasan;

ü  SK Pengangkatan Arsiparis Tingkat Terampil dari instansi atau surat rekomendasi pengangkatan dari Kepala Arsip Nasional RepubIik Indonesia (ANRI), bagi calon peserta yang sudah diangkat atau sedang dalam proses pengangkatan arsiparis melalui program inpassing atau penyesuaian.

c.     Diklat Fungsional Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli:

·     Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 55 tahun;

·     Persyaratan Administrasi:

ü  Ijazah minimal D-4 atau Sarjana Strata 1 (S-1) selain kearsipan;

ü  Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pangkat Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;

ü  Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi arsiparis tingkat ahli setelah dinyatakan lulus diklat;

ü  SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir, paling rendah arsiparis mahir;

ü  Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil atau ijazah D-3 Kearsipan.

Diklat Teknis Kearsipan dapat diikuti oleh umum dengan mendaftar dan menyiapkan surat persetujuan dari pimpinan/atasan untuk mengikuti diklat tersebut.

Setiap yang mendaftar diklat akan melalui proses seleksi terlebih dahulu, sehingga tidak semua pendaftar akan lolos seleksi dan dihubungi oleh panitia diklat. Semua dokumen administrasi persyaratan diklat harus sesuai yang dimintakan dan terupload di LMS KRING ANRI.

Jadwal dan biaya diklat kearsipan tertera diberbagai sosial media resmi Pusdiklat Kearsipan; seperti Instagram, Twitter, Facebook, dan Tiktok. Terkait biaya kami menggunakan metode Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Menyiapkan email dan NIK, kemudian mengikuti tahap demi tahapan pembuatan akun LMS KRING ANRI. Pastikan NIK dan email belum pernah digunakan untuk pembuatan akun LMS KRING ANRI serta pastikan pengetikan NIK dan email benar.

Peserta yang lolos verifikasi akan dihubungi oleh tim diklat Pusdiklat minimal H- 7 atau H- 14 sebelum tanggal pelaksanaan diklat, melalui whatssapp atau telepon Pusdiklat. Saat pembukaan diklat status peserta yang tidak lolos verifikasi di LMS KRING ANRI akan berubah menjadi gagal verifikasi disertai alasannya.

Jika menggunakan mekanisme kemitraan yaitu suatu instansi bersurat resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusdiklat Kearsipan. Dalam surat tersebut diinformasikan terkait kerja sama untuk jenis diklat kearsipan tertentu dan menyiapkan peserta minimal 25 orang sesuai persyaratan jenis diklat yang dimaksud. Terkait pembiayaan menggunakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dibuatkan dalam satu (1) kode billing untuk instansi tersebut.

Jika menggunakan mekanisme perseorangan yaitu peserta akan mendaftar secara mandiri di LMS KRING ANRI dan selanjutnya akan melalui proses seleksi peserta.

Silahkan menghubungi Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI

Seorang arsiparis yang berstatus PNS maupun PPPK dari jalur pendidikan nonkearsipan maka penting dan perlu memiliki bekal kompetensi dan pengetahuan dibidang kearsipan, bahkan yang berasal dari jurusan kearsipan pun perlu memiliki pengembangan kompetensi salah satunya melalui pelatihan kearsipan baik fungsional maupun teknis sehingga diklat merupakan suatu hal yang dapat dikatakan wajib/sangat penting bagi arsiparis.