Tugas dan Fungsi
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kearsipan bagi aparatur di bidang kearsipan, melaksanakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan porgram di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan serta kerja sama;
- Pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional, dan manajerial di bidang kearsipan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan, dan kerumahtanggan, keuangan, dan kepegawaian.