Jam Operasional

Senin - Jum'at (08:00 - 16:00)

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan kearsipan bagi aparatur di bidang kearsipan, melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan porgram di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan serta kerja sama;
  3. Pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional, dan manajerial di bidang kearsipan;
  4. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kearsipan;
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan pengelolaan arsip aktif, perlengkapan, dan kerumahtanggan, keuangan, dan kepegawaian.