Awal berdirinya Pusdiklat Kearsipan di tetapkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 24 April 1974 dengan nama Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan oleh Presiden RI Soeharto.
Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia. Tugas untuk merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan dan latihan tenaga-tenaga kerja dan ahli kearsipan serta melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan latihan kearsipan.
Perubahan kedua Pusat Pendidikan dan Latihan Kearsipan diganti dengan nama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan dan Latihan ditetapkan pada Peraturan Kepala (Perka) ANRI Nomor: OT.00/390/36/1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia pada tanggal 31 Maret 1994 oleh Doktor Noerhadi Magetsari.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional republik Indonesia Nomor 3 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Dalam Keputusan ini bahwa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah Direktorat Pengembangan Sumber Daya Manusia. Subdirektorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan memiliki tugas sebagai berikut:
Pada Tahun 2003 Kepala Arsip Nasional mengeluarkan sebuah Keputusan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Keputusan ini menjelaskan bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan berada di bawah Deputi Bidang Pembinaan. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengembangan kurikulum, sistem dan metode pendidikan dan pelatihan kearsipan serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan adalah pelaksanaan penyeleksian tenaga pengajar dan peserta, bahan, sarana, dan prasarana pendidikan dan pelatihan (diklat), menyiapkan pelaksanaan diklat kearsipan, serta penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan diklat kearsipan.
Jauh berjalannya waktu Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan diberikan mandat untuk menjadi Satuan Kerja(Satker) yang bertanggung jawab kepada Kepala ANRI dan secara administratif oleh Sekretaris Utama. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur di bidang pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pusdiklat Kearsipan memiliki fungsi sebagai berikut:
Kepemimpinan Pusdiklat Kearsipan: