Jam Operasional

Senin - Jum'at (08:00 - 16:00)

Visi dan Misi

Visi

Dengan merujuk pada Visi Arsip Nasional Republik Indonesia yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam melakukan pelayanan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”, maka Visi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan adalah “Menjadi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan Unggulan dalam Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kearsipan yang Berdaya Saing Global Tahun 2025", yang bercirikan:

  1. Memiliki metode pendekatan pembelajaran jarak jauh (distance learning) yang berbasis teknologi  informasi dan komunikasi dalam rangka mengatasi kendala jarak geografis, memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan dan pelatihan kearsipan;
  2. Memiliki konsep pendidikan dan pelatihan “PEKA”, yaitu Pembelajaran Efektif dalam mencapai kompetensi, Kreatif untuk memotivasi belajar, dan Aktif berinteraksi untuk menunjang pembelajaran;
  3. Mengembangkan konsep daya saing global dalam penyelenggaraan kearsipan;
  4. Menerapkan kebijakan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan kearsipan swasta dan program-programnya yang memenuhi standar minimum yang dapat diterima, untuk menjamin mutu dan kompetensi sumber daya manusia kearsipan;
  5. Menyediakan publikasi pendidikan dan pelatihan kearsipan yang bermutu melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

 

Misi

Misi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan dengan memperhatikan Misi Arsip Nasional Republik Indonesia dalam melaksanakan Misi Presiden dan Wakil Presiden: “Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa” dan “Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya”, adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis kearsipan untuk terwujudnya sumber daya manusia kearsipan yang kompeten dan profesional yang mampu mengelola arsip untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan kearsipan;
  2. Mewujudkan peningkatan dan fasilitasi kearsipan bagi kebutuhan pengembangan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia kearsipan;
  3. Mewujudkan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan nasional.